Kamis, 11 Septwmber 2025
Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan Pengembalian Barang Bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/YX 100-B CAKRAM warna hitam dengan kondisi kerempang/tanpa body dengan nomor r angka MF3VR10BB7L004742 dan nomor mesin sudah tidak terbaca (sudah digerendah);
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk VIAR/YX 100-B Cakram TAHUN PEMBUATAN 2007, dengan Nomor BPKB: 3626062F, atas nama: BASARUDIN BIN RASIP, dengan Nomor Rangka: MF3VR10BB7L004742; Nomor Mesin: YX150FMG06069833,
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk VIAR/YX 100-B Cakram TAHUN PEMBUATAN 2007, dengan Nomor STNK 02080344/SS/2006, atas nama: BASARUDIN BIN RASIP, dengan Nomor Rangka: MF3VR10BB 7L004742 dan Nomor Mesin: YX150FMG06069833;
Yang telah mempunyai putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan amar putusan menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...
Penuh Integritas..